Seorang remaja asal Sri Lanka ditangkap karena meretas situs presiden dan mengunggah sebuah pesan, menuntut kuliah tempatnya dia belajar menunda tesnya.
Seperti yang dilaporkan oleh AFP, remaja berumur 17 tahun ini lalu ditangkap pada hari Senin. Dia harus membayar denda sebesar LKR300,000 (Rp27 juta) dan harus mendekam di penjara selama 3 tahun.
BBC melaporkan, situs resmi dari Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena diretas pada hari Kamis dan Jumat minggu lalu oleh sebuah grup yang menamai dirinya Sri Lankan Youth. Menurut The Verge, di hari Kamis, grup itu membuat sebuah pesan, meminta agar ujian akhir di bulan April ditunda.
Selain itu, grup itu juga berkata pada sang presiden untuk "memperbaiki keamanan situs-situs Sri Lanka atau... bersiap hadapi perang siber." Grup tersebut menuntut pada Sirisena untuk "menghentikan pekerjaan tak bertanggung jawab sang perdana menteri dan lebih memperhatikan masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa."
Pesan itu berhasil dihapuskan, meski tidak lama kemudian, situs resmi presiden kembali diretas. Menurut AFP, kali ini adalah pertama kalinya seorang remaja dihukum atas dasar hukum kriminalitas komputer.
Belakangan, beberapa situs pemerintah telah diretas, lapor BBC. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan siber. Saat ini, remaja tak bernama ini telah ditangkap dan sedang ditanyai oleh polisi.
Tags:
Crime